Disparitas Pemidanaan Pada Ratio Decidendi Perkara Narkotika dalam Kajian Individualisasi Pidana

Authors

  • Gloria Imanuella Manuputty Universitas Pattimura
  • Reimon Supusepa Universitas Pattimura
  • Iqbal Taufik Universitas Pattimura

DOI:

https://doi.org/10.59261/jbt.v7i2.615

Keywords:

disparitas pemidanaan, individualisasi pidana, narkotika, pertimbangan hakim, ratio decidendi

Abstract

Latar belakang:  Ketidakseragaman dalam pemidanaan perkara narkotika menimbulkan ketidakpastian hukum serta persepsi ketidakadilan di masyarakat, di mana pelaku dengan karakteristik perkara yang serupa menerima hukuman yang berbeda secara signifikan. Fenomena ini terjadi meskipun asas individualisasi pidana memberikan kewenangan kepada hakim untuk mempertimbangkan kondisi individual terdakwa.

Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji faktor-faktor dalam ratio decidendi (pertimbangan hukum hakim) yang menyebabkan disparitas pemidanaan, serta menganalisis penerapan asas individualisasi pidana dalam putusan perkara narkotika di Indonesia.

Metode: Penelitian normatif yuridis ini menggunakan analisis terhadap dua putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat, yakni Putusan No. 626/Pid.Sus/2020/PN.Rap dan Putusan No. 159/Pid.Sus/2019/PN.Rap, keduanya berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan dan konseptual.

Hasil: Hasil penelitian mengungkapkan bahwa disparitas pemidanaan terjadi akibat kebebasan hakim dalam menjatuhkan pidana, perbedaan penafsiran terhadap fakta persidangan, serta pertimbangan faktor yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Terdakwa dengan barang bukti lebih sedikit sebesar 0,64 gram dan tanpa alat pendukung justru menerima hukuman lebih berat dibanding terdakwa dengan barang bukti lebih banyak sebesar 1,30 gram yang disertai dengan bong, timbangan, dan ponsel, yang hanya divonis 3 tahun. Meskipun demikian, tanpa pedoman pemidanaan yang jelas, penerapan asas individualisasi pidana berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan rasa ketidakadilan di masyarakat.

Kesimpulan: Pelaksanaan asas individualisasi pidana yang efektif memerlukan penguatan pedoman pemidanaan, peningkatan kualitas ratio decidendi, serta pelatihan hakim guna memastikan bahwa disparitas pemidanaan mencerminkan perbedaan kasus yang nyata, bukan variasi yudisial yang bersifat arbitrer.

References

Alghifary, R. M. (2023). Analisa Yuridis Kriminalisasi Terhadap Penyalahguna Narkotika Oleh Aparat Penegak Hukum Dalam Perspektif Hukum Progresif Di Indonesia. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Bahagiati, K. (2020). Filsafat pemidanaan terhadap penyalah guna narkotika bagi diri sendiri dalam perspektif hukum positif dan hukum pidana islam. Era Hukum: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 18(1), 111–137.

Chairunissa, S., & Hendrawati, S. (2022). Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Penjara terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Hukum Indonesia, 1(1), 19–29.

Devi, N. L. U. P., Hartono, M. S., & Landrawan, I. W. (2024). Disparitas sanksi pidana pada tindak pidana penyalahguna narkotika di Pengadilan Negeri Singaraja. Jurnal Komunitas Yustisia, 7(3), 52–64.

Gulo, N. (2018). Disparitas dalam penjatuhan pidana. Masalah-Masalah Hukum, 47(3), 215–227.

Henry, E., & Wibowo, A. (2018). Disparitas Putusan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana pada Tindak Pidana Narkotika. Unes Journal of Swara Justisia, 2(1), 22–33.

Husin, M. S., SH, M. H., & Davit Rahmadan, S. H. (2025). Rehabilitasi VS Pemenjaraan: Dilema Penegakan Hukum Terhadap Penyalahguna Narkotika Di Indonesia. Penerbit Adab.

Limbong, W. F., Soponyono, E., & Rozah, U. (2016). Kebijakan Formulasi Tindak Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia. Diponegoro Law Journal, 5(3), 1–15.

Pardani, A. (2024). Disparitas Putusan Hakim Dalam Perkara.

Prayogi, E., Danialsyah, D., & Akhyar, A. (2023). Sanksi Pidana Penjara Dan Rehabilitasi Terhadap Pecandu Narkotika (Studi Putusan Mahkamah Agung RI No. 3749 K/Pid. Sus/2020). Jurnal Ilmiah METADATA, 5(1), 275–289.

Putri, D. D. (2025). Rehabilitasi Sebagai Bentuk Pembinaan Pada Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 179/Pid. Sus/2024/PN Ksp). Universitas Nasional.

Salwa, A. (2024). Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Akibat Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Menurut Hukum Positif Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(7).

Sanubari, F., & Hermansyah, E. O. (2025). Disparitas Pemidanaan Dalam Upaya Penegakan Hukum Penanggulangan Peredaran Narkoba Di Indonesia. Jurnal Hukum Sasana, 11(2), 257–276. https://doi.org/10.31599/sasana.v11i2.4648

Siregar, S., Oloan, N., & Pohan, S. (2026). Kebijakan Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika: Telaah Keadilan Dan Perlindungan Hak Asasi. Journal Of Human And Education (JAHE), 6(1), 40–49.

Sulubara, S. M. (2025). Pendekatan Holistik Rehabilitasi Narkotika: Integrasi Medis, Sosial, dan Komunitas: Tujuan Pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 559–567. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1101

Suyono, R. G., Murhaini, S., & Kristanto, K. (2026). Narkotika Dinamika Hukum, Pencegahan, dan Tantangan Penegakan di Indonesia. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Tanuri, R., Syarifuddin, L., & Apriyani, R. (2025). Penerapan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika Terhadap Pelaku Sebagai Pengguna (Studi Putusan Nomor 396/Pid. Sus/2021/Pn. Smr). Jurnal Tana Mana, 6(2), 106–117. https://doi.org/10.33648/jtm.v6i2.1107

Utami, S. N., Isma, A. N., & Jodi, F. F. (2024). Penerapan Teori Pemidanaan Oleh Hakim Terhadap Putusan Pidana Pada Perkara Narkotika. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 2(01).

Wiranarta, S. (2022). Disparitas Penjatuhan Pidana Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Analisis Putusan Nomor: 898/Pid. Sus/2020/PN. Pdg Dan Putusan Nomor: 940/Pid. Sus/2020/PN. Pdg). Unes Journal of Swara Justisia, 6(1), 10–23.

Yusuf, M., & Siregar, W. A. (2023). Perkembangan teori penegakan hukum dalam perwujudan fungsi norma di masyarakat. Sultra Research of Law, 5(2), 58–65.

Downloads

Published

2026-05-19